Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan salah satu
Akta perubahan biasanya dikeluarkan oleh notaris dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Di Indonesia, akta perubahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan-peraturan lain yang relevan. Proses pembuatan akta ini melibatkan beberapa tahapan, di mana setiap tahapan memi